Peraturan Pengunjung Taman Nasional Ujung Kulon berikut ini wajib dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, baik sebagai wisatawan, peziarah maupun peneliti.
Tiket Masuk
Sebelum mengunjungi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Anda dapat membeli Tiket Masuk atau Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi di
- Visitor Center Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan atau di
- Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional III Sumur di Cibayoni
- Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional II Pulau Handeuleum di Tamanjaya
- Kantor Resort P. Handeuleum di Pulau Handeuleum
- Kantor Resort P. Peucang di Pulau Peucang
- Kantor Resort Legon Butun Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Pulau Panaitan di Legon Butun
SIMAKSI Wisata
Setiap pengunjung wajib mengurus administrasi dan registrasi serta membayar tiket dan asuransi sesuai dengan PP. 59 tahun 1998 di Kantor Balai Taman nasional Ujung Kulon
JENIS TIKET | HARGA / ORANG / HARI | |
---|---|---|
WNI | WNA | |
Perorangan Hari Kerja | Rp. 5.000 | Rp. 150.000 |
Perorangan Akhir Pekan | Rp. 7.500 | Rp. 225.000 |
Group Hari Kerja | Rp. 3.000 | Rp. 100.000 |
Group Akhir Pekan | Rp. 4.500 | Rp. 150.000 |
SIMAKSI Penelitian
Untuk pengurusan SIMAKSI untuk kegiatan penelitian hanya dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Labuan (visitor center). Khusus untuk pengambilan sampel dari dalam kawasan harus mendapat ijin / SIMAKSI dari Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan di Jakarta.
Pengurusan SIMAKSI untuk kegiatan penelitian dan pendidikan dapat langsung dilakukan di kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Labuan (visitor center) kecuali untuk peneliti luar negeri dan peneliti dalam negeri yang disertai pengambilan spesimen/sampel penelitian jenis tumbuhan/satwa dilindungi dilakukan di Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Jakarta.
Karcis Kendaraan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998, setiap pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan TN. Ujung Kulon wajib membayar karcis masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Proposal Kegiatan
Bagi pengunjung dengan tujuan kegiatan pendidikan, pengambilan gambar dan penelitian (peneliti dalam negeri tanpa pengambilan sampel atau pengambilan sampel tumbuhan/satwa yang tidak dilindungi) perlu dilengkapi dengan Surat Permohonan Ijin dan proposal kegiatan yang ditujukan ke kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.284/Menhut-II/2007, bagi peneliti dalam negeri yang mengambil spesimen/sampel penelitian jenis tumbuhan/satwa dilindungi harus mendapat ijin khusus dari Direktorat Jenderal PHKA. Namun khusus peneliti luar negeri, surat permohonan ijin dan proposal ditujukan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, di Jakarta.
Bagi pengunjung dengan tujuan penelitian dan peliputan wajib menyerahkan hasil laporan kegiatan dan copy hasil peliputan.